Selasa, 30 April 2024

KSP: Aturan Baru Kemenag Penting Untuk Cegah Kekerasan Seksual

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rumadi Akhmad Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Foto: Antara

Rumadi Akhmad Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan aturan baru Kementerian Agama yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 sangat penting untuk mencegah dan menindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2022), menurutnya tindak kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Contohnya beberapa waktu lalu terjadi peristiwa yang menghebohkan di lembaga pendidikan keagamaan di Bandung dan di Jombang yang menyita perhatian publik,” kata dia.

Dengan adanya peraturan PMA No. 73/2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag), ini menjadikan bukti serius pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual serta memulihkan korban kekerasan seksual.

Rumadi mengungkapkan PMA tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rumadi berharap dengan adanya PMA tersebut, Kementerian Agama dapat lebih masif dalam melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat tentang definisi dan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan di lembaga pendidikan keagamaan, baik formal maupun nonformal, dapat mengambil langkah cepat jika menemukan kasus kekerasan seksual dan mampu menangani korban dengan baik.

Rumadi juga menyarankan di tiap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan memiliki pusat pelayanan dan pengaduan tindakan kekerasan seksual.

“Pusat pengaduan dan layanan itu sangat diperlukan agar semua korban kekerasan seksual mendapat perlindungan yang maksimal,” kata dia.

PMA No. 73/ 2022 ini telah ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama pada tanggal 5 Oktober 2022.

Mengutip dari Antara melalui laman resmi Kementerian Agama, PMA merupakan aturan di berbagai satuan pendidikan dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jalur pendidikan itu meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Di dalam PMA yang terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal tersebut, terdapat 16 bentuk kekerasan seksual, termasuk ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan identitas gender.

Selain itu, penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga dinyatakan sebagai bentuk kekerasan seksual.(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs