Kamis, 18 Juni 2026
Potret Kelana Kota

Sidang Tuntutan Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer

Jumat, 3 Februari 2023
Bagikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC enam tahun delapan bulan, sama dengan Suko Sutrisno Security Officer. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan yang digelar Jumat (3/2/2023) malam.

Hingga hari ini, terhitung sudah persidangan kesembilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan jadwal seminggu tiga kali. Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar Senin (16/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa. Usai hari itu, sidang terbagi dua sesi yaitu dua terdakwa Arema FC dan tiga terdakwa polisi.

Dua terdakwa Arema FC tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sehingga sidang langsung bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum tuntutan, kedua terdakwa Arema FC terakhir menghadiri sidang Jumat (27/1/2023) lalu, dengan agenda keterangan saksi ahli dari terdakwa, dilanjut pemeriksaan dua terdakwa saling menjadi saksi mahkota, dan pemeriksaan terdakwa yang dilewati karena dianggap keterangan sudah cukup.

Diketahui, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dituntut sesuai dakwaan, pasal berlapis. Pertama, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasa 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Potret Terkini

Rayakan HUT ke-99 Persebaya Surabaya

Penghormatan Terakhir untuk Johan Silas

Aksi Demontrasi Mahasiswa di Bundaran HI