Selasa, 30 April 2024

Kapolri Perintahkan Jajaran Usut Dugaan Penyeludupan Pakaian Bekas Impor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia, yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri.

Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Joko Widodo Presiden, untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Tanah Air.

“Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sigit, Minggu (19/3/2023) seperti dikutip Antara.

Dia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah, serta melakukan pemeriksaan terkait dengan munculnya pakaian bekas impor tersebut.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menekankan apabila dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” kata Sigit.

Tindakan tegas itu merupakan komitmen dari jajaran Polri, dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satunya dengan menjaga pasar domestik.

“Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tegasnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Rabu (15/3/2023) menyampaikan, Polri menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.

Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhan. (ant/bil/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs