Rabu, 24 Desember 2025

Yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang

#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik

INFOGRAFIS PANJANG – 13

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 24 Desember 2025
26o
Kurs