Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung atau live streaming yang melibatkan streamer Muhammad Jannah alias Bigmo.
Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mengkaji aspek perlindungan anak sekaligus menentukan penerapan hukum yang tepat dalam perkara tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.
“Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Budi, proses penyelidikan terhadap aduan tersebut masih berlangsung. Polisi juga telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap kreator konten berinisial Melvin (M).

NOW ON AIR SSFM 100

