Senin, 29 Desember 2025

Kepala Daerah Jadi Juru Kampanye Harus Cuti

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, menegaskan, kepala daerah yang menjadi juru kampanye dalam Pemilu 2019 harus mengajukan cuti.

“Kalau kampanye ya cuti. Kalau tidak ya jangan gunakan fasilitas negara, fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu,” kata dia, di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurut dia, mayoritas kepala daerah memang merupakan simpatisan, anggota partai atau didukung partai.

“Jadi saya kira pandai-pandailah menempatkan posisi. Pada saat kampanye ya mengajukan cuti. Sekarang saja kalau pilkada cuti kok, seorang gubernur yang mau mendukung calon partainya, dia cuti,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Namun dia membolehkan kepala daerah untuk masuk dalam tim sukses paslon calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira (menjadi timses) tidak ada masalah, tapi belum ada (yang mengajukan ke saya),” ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4/2017 Pasal 63 seluruh pejabat negara –gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPRD kota serta provinsi atau pejabat daerah– dibolehkan ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Pengajuan cuti haruslah tiga hari sebelum waktu kampanye dilaksanakan, termasuk jika masa kampanye berada di akhir pekan.

Sedangkan mekanisme pengajuan cuti pejabat yang bersangkutan harus meminta izin langsung dari atasan. Jika bupati atau wali kota maka harus memiliki persetujuan dari gubernur.

Jika yang meminta izin cuti kampanye adalah gubernur, maka proses permintaan cuti haruslah kepada Mendagri. Anggota DPRD bisa meminta izin langsung dari pimpinan DPRD.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 29 Desember 2025
30o
Kurs