Selasa, 8 Juli 2025

Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Ada dua pajak tambahan yang harus dibayar, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
 
Perubahan ini juga akan memengaruhi format STNK. Nantinya, tabel pembayaran pajak akan mencakup komponen baru, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang wajib dibayarkan bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
Biaya tersebut kemudian akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi serta kabupaten/kota.
 
#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #Pajak2025 #STNK
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
32o
Kurs