Rabu, 30 April 2025

Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Jemaah Calon Haji Nonprosedural

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Jemaah haji sedang melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Foto: Getty Images

Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jemaah calon haji nonprosedural ke Tanah Suci melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kombes Pol Ronald Sipayung Kapolresta Bandara Soetta dilansir dari Antara, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan sepuluh calon anggota jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Saat ini, kata Ronald, para calon jemaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Pulau Jawa dan Kalimantan.

“Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” terangnya.

Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.

Berdasarkan keterangan para calon jamaah noprosedural itu, mereka mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.

“Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucapnya.

Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jamaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.

“Untuk mengelabui petugas, calon jamaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina,” terangnya.

Sementara itu, Mahmudi Affan Rangkuti Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.

“Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Rabu, 30 April 2025
29o
Kurs