
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Total potensi kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp109 miliar.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025), Ara menyebutkan penyalahgunaan dana tersebut merupakan hasil dari penelusuran internal kementeriannya.
“Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah yang besar. Jumlahnya berapa, Pak Sekjen? Rp109 miliar, Rp109 miliar di Sumenep, satu kabupaten,” ujar Maruarar di hadapan anggota dewan.
Ara menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan temuan itu sudah ditindaklanjuti ke jalur hukum.
“Kami serius menangani ini. Proses hukum sudah berjalan,” katanya.
Sementara, Heri Jerman Inspektur Jenderal Kementerian PKP mengungkap berbagai modus penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan program BSPS tersebut. Salah satunya adalah pemberian bantuan kepada seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK), tanpa memperhatikan kelayakan masing-masing.
“Modus lainnya, ada rumah mewah yang justru menerima bantuan. Selain itu, lokasi pelaksanaan program pun tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang semestinya,” jelas Heri.
Selain itu, Heri juga mengungkap pola pelaksanaan program yang menyerahkan pengerjaan kepada pihak tertentu, di mana penerima bantuan hanya tinggal menerima rumah jadi.
Nota pembelian bahan bangunan pun terindikasi fiktif dengan item yang sama untuk semua kasus, serta ada aliran dana ratusan juta rupiah dari pemilik toko bahan bangunan ke rekening pribadi.
Menurut data Kementerian PKP, terdapat 5.490 rumah di Sumenep yang menjadi sasaran program BSPS tahun 2024. Rumah-rumah itu tersebar di 24 dari 27 kecamatan, termasuk wilayah kepulauan.
“Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa banyak mekanisme yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kami menduga ada penyimpangan, dan itu akan kami proses lebih lanjut,” ujar Heri.(faz/rid)