
Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.
Hal itu ia sampaikan dalam Forum Legislasi dengan tema “DPR RI Membahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, bertempat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
“RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Ini menjadi perhatian khusus dari Fraksi Nasdem, sesuai dengan arahan Bapak Surya Paloh Ketua Umum,” tegas Nurhadi.
Nurhadi menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Pekerja rumah tangga adalah warga negara yang sah, namun hingga hari ini belum mendapat perlindungan hukum yang layak. Banyak kasus kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak digaji dan tidak memiliki jaminan sosial,” jelasnya.
Nurhadi juga mengutip data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap PRT, serta data bahwa terdapat sekitar 4,2 juta orang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Bayangkan kalau PRT tidak ada, Jakarta bisa lumpuh. Mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga dan bahkan berperan sebagai orang tua pengganti bagi anak-anak majikannya. Tapi hingga kini mereka belum terlindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.
Nurhadi menegaskan bahwa Fraksi Nasdem memandang perlindungan terhadap PRT sebagai bagian dari perjuangan keadilan sosial yang belum tuntas di Indonesia. (faz/ipg)