Sabtu, 17 Mei 2025

Polres Jember Tangkap Buronan Pembunuhan yang Kabur ke Malaysia

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
AKBP Bobby A. Condroputra Kapolres Jember menjelaskan penangkapan dua pelaku pembunuhan yang sempat kabur ke Malaysia dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember. Foto: Antara

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang kabur ke Malaysia setelah belasan tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua dari empat tersangka pelaku pembunuhan yakni SB (35) dan SA (40) berhasil ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia,” kata AKBP Bobby A. Condroputra Kapolres Jember dalam keterangan tertulis.

Kedua tersangka bersama dua rekannya yang masih buron melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Ali (50) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru meninggal dunia dalam kondisi tragis pada 7 Februari 2013.

“Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang,” tuturnya, dilansir Antara, Jumat (16/5/2025).

Saat mendapatkan informasi bahwa dua buronan itu pulang ke Jember, maka Tim Kalong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di rumahnya.

“Dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga masih berada di luar negeri dan bekerja di sana,” katanya.

Bobby menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban.

“Peristiwa itu memicu emosi yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” ujarnya.

Menurutnya ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Pihak Polres Jember tetap memburu dua tersangka lain yang belum ditangkap dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.(ant/dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 17 Mei 2025
26o
Kurs