Sabtu, 17 Mei 2025

KPK Sita Rp1,8 Miliar Hasil Geledah Rumah Terkait Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang dengan total senilai Rp1,8 miliar berdasarkan kurs Bank Indonesia (BI) pada Jumat (16/5/2025).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan uang tunai tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus Rita Widyasari (RW) mantan Bupati Kutai Kartanegara.

“Pada 14-15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi saat menjelaskan waktu penggeledahan dan penyitaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Melansir Antara, Budi menjelaskan bahwa penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dimulai sejak Rabu (14/5/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (15/5/2025) pukul 01.00 WIB tersebut.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya apakah rumah yang digeledah tersebut milik pengusaha Robert Bonosusatya, dia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

“Kami cek dulu ya,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut.

“KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya, dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi asset recovery (pemulihan aset, red.),” ujarnya.

Sebelumnya, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (15/5/2025), mengatakan penyidik KPK menggeledah rumah Robert Bono di Jakarta.

Fitroh juga menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.(ant/kak/iss)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 17 Mei 2025
31o
Kurs