Selasa, 22 September 2026

Sertifikat Tanah Tahun 1961 – 1997 Harus Segera Diubah ke Elektronik

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Kementerian ATR/BPN mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik terbitan 1961-1997 untuk segera memperbarui ke Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el) melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung ke Kantor Pertanahan.

Hal ini karena sertifikat lama tidak memiliki peta kadastral, sehingga rawan konflik lokasi dan sengketa tanah di kemudian hari.

#InfografiSS #sertifikattanah #suarasurabayamedia 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
26o
Kurs