Jumat, 6 November 2026

Jemput Bola, Satlantas Polrestabes Surabaya Layani Perpanjangan SIM di Sekolah hingga Pesantren

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya saat memberikan pembekalan tentang berkendara dalam program jemput bola di SMK 1 KAL Surabaya. Foto: Istimewa

Satlantas Polrestabes Surabaya mewujudkan program jemput bola dengan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sekolah hingga pesantren. Ini sekaligus dalam rangka mengimplementasikan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.

AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, teknis pelaksanaan program ini adalah, petugas langsung menjemput bola ke lingkungan sekolah, kampus, perkampungan, hingga pondok pesantren, agar masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan lebih instan.

“Dalam rangka mendukung Operasi Patuh Semeru 2026, yang dimulai dari 26 Oktober sampai 8 November 2026, kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan Program Pelayanan SIM bersama Masyarakat,” katanya, dalam keterangan, Jumat (6/11/2026).

Dalam program menjemput bola itu, petugas memberikan pelayanan berupa perpanjangan SIM A dan C, hingga menerima pembuatan SIM baru khusus untuk SIM C. Program itu juga dijadikan sarana sosialisasi tertib berlalu lintas, guna menekan angka kecelakan di Jawa Timur, khususnya Surabaya.

“Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, lewat program ini juga kami jadikan sebagai wadah untuk sosialisasi dan edukasi terkait tertib berkendara di jalan raya,” ungkapnya.

Sementara AKP Riza Aribowo Kanit Regident Polrestabes Surabaya menambahkan, sejauh digalakkannya program itu, petugas telah melakukan kunjungan mulai dari sekolah, kampus, pondok pesantren, hingga ke perkampungan.

“Jadi kegiatan ini kami jemput bola di empat kategori tersebut, sesuai dengan program “Polisi Bersama Masyarakat”. Sejauh ini, pemohon perpanjangan SIM, Alhamdulillah cukup antusias,” tambahnya.

Beberapa sekolah dan pesantren yang telah dikunjungi oleh Satlantas Polrestabes Surabaya di antaranya, Kantor Kelurahan Jambangan, SMK 1 KAL Surabaya, MAN 1 Kota Surabaya, Kampus C Unair, dan Ponpes Hidayatullah, Kejawan, Surabaya.

Syarat untuk melakukan perpanjangan SIM juga cukup mudah. Untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM C baru, pemohon diwajibkan membawa KTP asli, SIM asli (untuk perpanjangan), surat keterangan sehat, dan surat keterangan tes psikologi.

“Pemohon bisa langsung mendaftar registrasi, uji psiko dan kesehatan, uji teori melalui Eavis Mobile, dan ujian praktik, untuk penerbitan baru SIM C”, tutupnya.(kir/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Gundukan Kerikil di Bratang Binangun

Truk Terguling di Menjelang Sembayat

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Surabaya
Jumat, 6 November 2026
29o
Kurs