
Keluarga tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membantah adanya penyekapan di rumah Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Dio menantu tersangka S menegaskan bahwa tidak ada penyekapan dan penguncian empat terduga korban seperti yang ramai diberitakan.
“Tidak ada penyekapan atau penguncian. Karena saya tahu sendiri kalau para korban ini masih bebas beraktivitas, bisa ngobrol dan keluar rumah. Di rumah mertua saya juga tidak ada pagar dan tidak tertutup. Jadi ya gimana mau menyekap?” terang Dio ketika saat dihubungi pada Senin (2/6/2025).
Dio menjelaskan, sejak menikah dengan Afiya istrinya pada 2019 lalu, sang mertua memang sudah menjalankan rumah penampungan sementara untuk orang-orang yang akan bekerja di luar negeri.
“Ibu punya yayasan, namanya Mandiri Hidayah. Beliau sudah menjalankan yayasan ini sejak lama, tapi saya tidak tahu pastinya. Yang pasti, sejak saya menikah, yayasan ini sudah ada,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai masa izin yayasan, Dio mengaku hanya mertuanya yang tahu. Karena selama ini, dia dan istri hanya membantu usaha S, tanpa mengetahui soal perizinan.
“Tapi kalau ditanya surat izin, saya tahu ada. Cuma kalau tanggal habisnya tidak tahu,” jelasnya.
Sementara sampai saat ini, Dio belum mengetahui kalau mertuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polrestabes Surabaya.
Dio mengatakan, pada Minggu (1/6/2025) malam, sempat bertemu dengan S untuk keperluan memberikan pakaian dan sabun.
“Saya tidak sempat ngomong dan tanya-tanya, ibu sudah dibawa lagi. Kemarin, katanya ibu habis menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Dio.
Untuk sementara waktu, Dio dan istri akan meneruskan usaha yang dijalankan sang mertua. Terlebih, di rumah Jalan Kedung Anyar 2 itu tidak hanya sebagai tempat penampungan.
Dio menerangkan bahwa di rumah itu ada sembilan orang yang merupakan keluarga S yaitu, dua kakak S, tiga anak S, termasuk dia dan istri, serta dua orang anaknya.
“Sehingga untuk sementara, saya dan istri yang menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Dio berharap di tengah proses pengusutan kasus ini, pihak kepolisian bisa memperhatikan ibu mertuanya yang sudah usia lanjut.
“Semoga di sana ibu juga diperhatikan kesehatan dan makannya. Kalau untuk kasus ini ya semoga diberikan yang terbaik. Kalau memang bersalah ya sudah, tapi kalau nggak, mohon segera dibebaskan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan P dan S sebagai tersangka TPPO sejak Sabtu (31/5/2025).
AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, sebelumnya ada tiga terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya saat pengamanan Sabtu lalu.
Namun, dari tiga terduga pelaku, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang laki-laki berinisial IZ itu cuma penjaga rumah di situ,” terangnya.
Rina menjelaskan, para pelaku akan membawa korban ke Malaysia. Tapi, belum dijelaskan mengenai detail kasus tersebut. (kir/saf/ipg)