Jumat, 6 Juni 2025

Saudi Beri Sanksi ke Penduduk yang Mengangkut 99 Orang Tanpa Izin Haji

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jemaah haji dari seluruh dunia memadati Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. Foto: Aini suarasurabaya.net

Arab Saudi mengumumkan bahwa pasukan keamanan Haji yang bertugas di titik-titik masuk ke Makkah telah menangkap enam penduduk dan 18 warga negara Saudi karena melanggar peraturan Haji dengan mengangkut 99 orang tanpa izin haji.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagaimana dilaporkan oleh Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa (3/6/2025).

Kementerian mengeluarkan keputusan melalui komite administratif musiman terhadap para pengangkut, pihak yang membantu, serta mereka yang diangkut.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp440 juta), publikasi identitas dan sanksi terhadap pelanggar, deportasi terhadap pendatang asing disertai larangan masuk kembali selama 10 tahun setelah hukuman dilaksanakan, serta proses hukum untuk menyita kendaraan yang digunakan.

Selain itu, siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 Riyal Saudi (sekitar Rp88 juta).

Kementerian mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah yang melaksanakan ibadah.

Sanksi bagi individu maupun bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran ketentuan ibadah haji mulai ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-10 Juni).(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 6 Juni 2025
32o
Kurs