Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tengah berupaya mengembalikan 109 ijazah dan puluhan dokumen penting lainnya seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, hingga suat nikah milik mantan karyawan Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal yang sebelumnya ditahan.
Brigjen Pol. Farman Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, para pemilik dokumen yang merasa pernah disita bisa langsung mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jatim menemui AKBP Ali Purnomo Wadir Reskrimum Polda Jatim. Jangan lupa membawa identitas diri yang sah, untuk mengambil dokumen tersebut. GRATIS!