
Jemaah haji Indonesia gelombang pertama dijadwalkan mulai dipulangkan ke Tanah Air pada 11 hingga 25 Juni 2025.
Menjelang kepulangan tersebut, jemaah diimbau mematuhi sejumlah aturan, termasuk larangan membawa barang tertentu dalam bagasi.
Aini Kusuma penyiar Radio Suara Surabaya dalam Catatan Haji yang didukung Shafira Tour & Travel dari Tanah Suci melaporkan, saat ini jemaah haji tengah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dengan menunaikan tawaf ifadah, salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan.
Setelahnya, mereka akan menjalankan tawaf wada atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.
Ali Machzumi Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah mengingatkan agar jemaah gelombang pertama segera menyiapkan barang bawaan dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Larangan ini tertuang dalam edaran resmi dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia di Daker Makkah, yang juga ditembuskan kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Tiga hal yang dilarang untuk dibawa dalam bagasi jemaah haji, antara lain:
1. Air zamzam dalam bentuk atau kemasan apa pun.
2. Pelindung bagasi berbahan jaring tambang.
3. Uang tunai dalam jumlah besar di dalam bagasi, yakni lebih dari Rp100 juta atau 25 ribu riyal.
Ia berharap jemaah haji mematuhi aturan ini agar proses kepulangan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala di bandara.
Sebagai gantinya, setiap jemaah akan menerima 5 liter air zamzam yang akan dibagikan di embarkasi kedatangan masing-masing di Indonesia, sebagaimana kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi. (saf/ipg)