Minggu, 15 Juni 2025

Kejagung Periksa Lagi Fiona Handayani soal Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Jumat (13/6/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019—2022.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk mendalami peran Fiona sebagai stafsus, khususnya dalam proses pengadaan perangkat teknologi tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk memperdalam lagi sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, serta bagaimana proses pengadaan Chromebook itu dilakukan,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyidik juga akan mencocokkan keterangan Fiona dengan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang telah dikumpulkan.

Harli berharap dari pemeriksaan ini, akan terungkap lebih banyak fakta yang memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.

Sementara, Indra Haposan Sihombing pengacara Fiona menyebut bahwa pemeriksaan kali ini kemungkinan besar akan menggali kronologi pengadaan Chromebook.

“Kami bawa dokumen yang sama seperti saat pemeriksaan pertama tanggal 10 Juni lalu,” kata Indra.

Seperti diketahui, Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook.

Proyek ini dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp9,98 triliun, yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,39 triliun.

Harli juga mengungkapkan, ada indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut. Salah satunya dengan mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang menyetujui penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk digunakan. Rekomendasi awal justru menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, kajian tersebut diganti dengan dokumen baru yang tetap merekomendasikan sistem operasi Chrome.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
27o
Kurs