
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahap pertama untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi lomba dimulai secara online pada Senin (16/6/2025) hari ini.
Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam SPMB tahap pertama jalur afirmasi, mutasi dan prestasi hasil lomba ini, total kuota untuk SMA sebesar 40 persen dan SMK 25 persen dari jumlah pagu sekolah.
Rinciannya, jalur mutasi SMA terdapat kuota 5 persen, jalur afirmasi SMA 30 persen, jalur prestasi lomba SMA 5 persen. Sementara untuk SMK, terdiri dari jalur afirmasi SMK 15 persen, jalur mutasi SMK 5 persen, dan jalur prestasi lomba SMK 5 persen.
Untuk mendaftar SPMB tersebut, calon murid baru harus login ke laman https://spmbjatim.net/ dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal Penerbitan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD), dan PIN.
“Bagi calon murid baru yang mendaftar di tahap 1 ini, agar mereka memperhatikan betul setiap persyaratan di tiap jalur,” ucapnya.
Misalnya, kata Aries, jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu, calon murid harus mengunggah program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST), dan atau bukti keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah lainnya.
“Mengacu pada petunjuk teknis, tidak diperbolehkan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” imbuhnya.
Lebih lanjut, pada jalur afirmasi keluarga tidak mampu dari anak buruh selain menyertakan KIP, PKH, BPNT ataupun KST, calon murid juga harus menambahkan surat keterangan tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki calon wali murid.
Kemudian, pada jalur afirmasi disabilitas, calon murid harus mengunggah surat keterangan asesmen awal, yang meliputi asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian. Selain itu, juga harus mengunggah surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid.
“Jika calon murid memenuhi persyaratan di salah satu jalur bisa untuk mendaftar di tahap 1 ini,” katanya.
Mustakim Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunitas Pendidikan di Dinas Pendidikan Jatim menambahkannya, untuk persyaratan jalur prestasi lomba, calon murid baru bisa memilih satu SMA dalam rayon, wilayah luar rayon dalam satu Kabupaten/Kota, atau wilayah luar rayon pada Kabupaten/Kota yang berbatasan.
Sedangkan untuk persyaratan jalur mutasi orang tua, mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali dari instansi yang memperkerjakan, dan upload SKPD atau surat sejenis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Kemudian untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan, calon murid baru mengunggah surat penugasan orang tua/wali dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.
Terakhir, pada persyaratan khusus jalur prestasi hasil lomba, calon murid mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam prestasi/penghargaan.
“Kemudian mengisi data yang ada dalam sistem sesuai dengan ketentuan dalam juknis. Wajib upload surat keterangan dari Kepala SMP/MTs yang menerangkan semua jenis lomba yang telah diunggah dalam sistem,” pungkasnya. (ris/saf/ipg)