
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Sorbatua Siallagan Ketua Kelompok Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat.
“Putusan kasasi MA mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat yang saat ini terus berjuang untuk membela hak-haknya atas tanah dan sumber-sumber penghidupan,” kata Anis Hidayah Ketua Komnas HAM RI di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Anis menjelaskan dalam proses hukum yang dihadapi oleh Sorbatua, pihaknya telah melakukan pengkajian dan pemantauan. Tugas tersebut sesuai kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM pun mengapresiasi putusan kasasi MA yang diputus pada 13 Juni 2025 tersebut oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono, masing-masing selaku anggota.
Komnas HAM berharap sekaligus mendorong agar vonis bebas kepada ketua kelompok masyarakat adat Sorbatua Siallagan menjadi preseden baik dalam menangani dan menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia.
“Serta secara khusus, dalam konflik agraria yang dihadapi pelbagai kelompok masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatera Utara, (diselesaikan) dengan mengutamakan penghormatan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat,” tutur Anis.
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada perkara dengan terdakwa Sorbatua Siallagan. Putusan MA memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Medan yang menolak banding dan melepaskan terdakwa.
“Menolak permohonan kasasi penuntut umum,” demikian bunyi amar Putusan Nomor 4398 K/PID.SUS-LH/2025 yang dinukil dari laman Informasi Perkara MA RI.
Dengan putusan ini, Sorbatua Siallagan dinyatakan secara sah tidak terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwakan bahwa pada tanggal 7 September 2022, Sorbatua Siallagan diduga membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakatnya yang telah dikuasai sejak 2018.
Penuntut umum menduga Sorbatua bersama kelompoknya melakukan penebangan dan pembakaran pohon eucalyptus (kayu putih) milik PT Toba Pulp Lestari, meskipun pihak perusahaan telah melarang aktivitas tersebut.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Simalungun memvonis Sorbatua dengan 2 tahun penjara selama dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melepaskan Sorbatua dari segala tuntutan karena materi perkara dinilai termasuk dalam keperdataan sehingga semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.(ant/iss/ipg)