
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC) yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, saat dikonfimasi Antara di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut apakah lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.
KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Lembaga antirasuah itu mulai memanggil saksi untuk kepentingan penyidikan sejak 23 Juni 2025
Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima uang senilai sekitar Rp17 miliar. (ant/ata/ipg)