Rabu, 12 November 2025

Maruf Cahyono Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Gratifikasi di MPR

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono (MC) yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, saat dikonfimasi Antara di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut apakah lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Lembaga antirasuah itu mulai memanggil saksi untuk kepentingan penyidikan sejak 23 Juni 2025

Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa satu penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima uang senilai sekitar Rp17 miliar. (ant/ata/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
24o
Kurs