Jumat, 1 Agustus 2025

Penindakan Rokok Tanpa Cukai di Surabaya Capai 500 Ribu Batang Sehari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Satpol PP Kota Surabaya saat ikut penindakan rokok ilegal, Selasa (29/7/2025). Foto: Satpol PP Kota Surabaya

Penindakan rokok tanpa cukai di Surabaya dalam sehari kemarin, Selasa (29/7/2025) mencapai 500.000 batang.

Achmad Zaini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut operasi gabungan kemarin bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Total ada 3 lokasi yang disasar di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.

“(Kemarin) kami bagi menjadi dua tim, untuk lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo ini aduan dari warga, sementara di Kecamatan Tandes kami dapatkan informasi dari petugas yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” kata Zaini lewat keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Operasi berkala itu digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya.

“Ini menjadi salah satu atensi kami, selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi yang kami lakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang berlaku, tuturnya.

“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” imbuhnyq.

Dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek itu, kata Gatot Kuncoro Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, nilainya mencapai Rp750.000.000, mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp386.000.000.

“Untuk barang bukti kami temukan di tiga lokasi, paling banyak kami temukan pada lokasi pertama, di Kecamatan Asemrowo ” kata Gatot.

Gatot mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya tersebut termasuk kedalam rokok ilegal.

“Untuk barang bukti dari ketiga lokasi ini, semuanya yang kami temukan adalah rokok tanpa pita cukai atau polos,” kata Gatot.

Barang bukti itu selanjitnya diamankan serta dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” kata Gatot.

Selain mengamankan barang bukti, Gatot menjelaskan, pihaknya juga turut melakukan penyelidikan kepada pemilik rokok ilegal.

“Sementara untuk orangnya kami mintai keterangan, kita panggil sebagai saksi. Serta kami lakukan penyelidikan apakah beliau penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” jelas Gatot.

Penindakan tidak hanya menyasar toko kelontong tapi juga produksi, pabrik, dan pemasaran.

Upaya itu, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Temuan hari ini tentu melanggar peraturan undang-undang tentang cukai, yang mana pihak tersebut mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai yang melanggar pasal 54, dengan ancaman hukuman pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” jelas Gatot.

Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.

“Bisa melapor ke petugas Satpol PP atau dapat menghubungi melalui hotline kami Bravo Bea Cukai di 1500225. Untuk pengaduan yang disampaikan masyarakat akan kamu tindak lanjuti,” tandasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
24o
Kurs