
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan barang pribadi milik Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Menteri Perdagangan periode 2015–2016 yang disita oleh jaksa penuntut umum (JPU), akan dikembalikan.
Pengembalian itu dilakukan karena Tom Lembong menerima abolisi dari Prabowo Subianto Presiden RI dan ditiadakan dari segala proses hukum.
“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, dilansir dari Antara, pada Senin (4/8/2025).
Adapun barang pribadi milik Tom Lembong yang disita oleh JPU adalah alat elektronik berupa satu unit iPad dan MacBook.
Dia mengatakan, pengembalian kemungkinan akan dilaksanakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini mengingat Tom Lembong dibebaskan pada Jumat (1/8/2025) malam.
“Karena kemarin, ‘kan, yang penting orangnya dikeluarkan dulu malam-malam,” ujarnya.
Diketahui pada Kamis (31/7/2025), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi tersebut.
Adapun sebelumnya, iPad dan MacBook milik Tom Lembong disita oleh JPU.
Dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Terkait penyitaan tersebut, Tom Lembong mengeklaim iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk menyusun pleidoi alias nota pembelaan. Menurut dia, nota pembelaan yang ia susun terdiri atas puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan apabila ditulis tangan. (ant/dis/saf/ipg)