Jumat, 15 Agustus 2025

Kurangi Antrean, Kejari Surabaya Imbau Warga Tak Harus Ambil Tilang pada 15 Agustus

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kejaksaan Negeri Surabaya. Foto : Istimewa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong mengambil tilang di kantor Kejari Surabaya, Jumat (15/8/2025) besok, meski di surat tilang tertera tanggal 15 Agustus.

Ida Bagus Putu Widnyana Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya menjelaskan, pengambilan tilang tidak wajib dilakukan pada tanggal yang tertera dalam surat tilang. Masyarakat bisa mengambil dokumen tilangnya pada hari-hari kerja lainnya, seperti Senin hingga Kamis berikutnya.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan kiranya bahwa tilang itu tidak harus diambil hari Jumat. Misalnya tanggal 15 ini, tidak harus. Sebenarnya bisa diambil di hari berikutnya seperti hari Senin, hari Selasa, Rabu, Kamis,” jelasnya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (14/8/2025).

Hal itu disampaikan Ida Bagus untuk mengurangi antrean pengambilan tilang, mengingat jumlah pelanggar yang diperkirakan akan mengambil tilangnya Jumat besok, estimasinya mencapai 6.400 pelanggar.

“Tentunya ketika pelanggar tilang ini mencapai 6.400, artinya tentunya kami harus menyiapkan beberapa langkah-langkah antisipasi untuk bagaimana besok dalam proses pengambilan tilang ini bisa berjalan lancar. Memang kami tidak memungkiri kondisi area di kantor kami pun memang tidak terlalu luas, sehingga kami harus melakukan beberapa langkah-langkah,” ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya itu juga menegaskan, bahwa hari-hari selain Jumat biasanya relatif sepi dan lebih nyaman untuk pengambilan.

Selain itu, untuk mempercepat proses, warga juga disarankan untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online, baik melalui platform e-commerce atau bank-bank yang telah bekerja sama.

Untuk meminimalisir antrean, Kejari Surabaya juga terus mendorong penggunaan layanan Jackpost (Jasa Antar Tilang oleh Kantor Pos). Melalui layanan ini, pelanggar tidak perlu datang langsung ke kantor Kejari. Dokumen tilang akan diantar langsung oleh pihak kantor pos setelah pembayaran dilakukan.

“Sebenarnya bisa tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya bisa melakukan pembayaran tilang. Artinya, melakukan pembayaran tilang di kantor pos terdekat,” pungkasnya.

Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan urusan tilang tanpa harus antre panjang.(dis/bil/ham)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 15 Agustus 2025
26o
Kurs