
Tersangka dalam kasus penjarahan rumah Surya Utama alias Uya Kuya Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025) malam lalu, kini bertambah jadi 12 orang.
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Alfian Nurrizal Kapolres Metro Jakarta Timur, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025) dilansir Antara.
Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Mulai dari provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.
Kata Alfian, Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya. Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8/2025) malam.
Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil. (ant/bil/iss)