Rabu, 26 November 2025

Kementerian ESDM: Badan Usaha Swasta Mulai Ajukan Kuota Impor BBM 2026

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Ilustrasi - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Shell di Surabaya pada Jumat (28/2/2025). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, badan usaha swasta mulai mengirim data untuk rencana kuota kebutuhan impor BBM pada tahun depan.

“Kami juga sudah memulai melakukan persiapan untuk membahas juga tahun 2026, badan usaha swasta juga sudah mulai mengirimkan data untuk rencana yang dilakukan tahun 2026,” kata Laode Sulaeman Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025), seperti dilaporkan Antara.

Laode melanjutkan, Kementerian ESDM mengapresiasi kepada para badan usaha swasta yang telah mengirimkan data.

“Yang mana data ini nanti akan kita manfaatkan untuk penetapan lebih lanjut kuota impor BBM di tahun 2026,” katanya.

Dia bilang, dengan adanya langkah tersebut diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang sama seperti tahun 2025 di tahun depan.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar monopoli bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina dan minta badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta segera mengajukan kuota kebutuhan impor BBM 2026.

“Mereka (badan usaha swasta) sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor mereka untuk 2026. Jadi, kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu tidak ada,” kata Dwi Anggia Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Anggia menyebut, masing-masing badan usaha dapat mengimpor sendiri kebutuhan BBM mereka untuk operasional SPBU pada 2026.

Jubir ESDM juga menyampaikan, pada Oktober, para badan usaha swasta diminta sudah mengajukan kebutuhan impor BBM mereka untuk operasional 2026 kepada Kementerian ESDM.

Dengan demikian, ia mengatakan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM, badan usaha swasta dapat mengimpor sendiri BBM mereka. Persetujuan kuota impor BBM dari Kementerian ESDM tersebut akan mempertimbangkan neraca komoditas. (ant/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 26 November 2025
33o
Kurs