 
							Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita pada Selasa (28/10/2025).
Melansir Antara, Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya antaran produk perawatan kulit yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pihaknya melalui kuasa hukum akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK)
“Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah,” ucapnya.
Usman Lawara kuasa hukum Nikita mengatakan akan memanfaatkan hak hukum dalam bidang undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
“Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ucapnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan. (ant/fan/saf/faz)
 
					 
									 
							 
							 
							 
							 NOW ON AIR SSFM 100
				NOW ON AIR SSFM 100
			 
				 
						 
						 
						 
	 
			 
							 
							 
							 
							