Sabtu, 20 Desember 2025

Polisi Bongkar Penipuan dengan Modus Investasi Saham dan Kripto

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Konferensi pers Tindak Pidana Online Scam/Penipuan Online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan menggunakan modus investasi saham dan kripto palsu melalui media sosial.

“Tersangkanya ada tiga orang, dua pria berinisial RJ dan LBK, sedangkan satu wanita berinisial NRA,” kata Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Ade Ary menjelaskan para pelaku ini menyebarkan tawaran kepada masyarakat berupa tautan Instagram dan juga infografis, kemudian disebarkan melalui pesan blasting lewat aplikasi WhatsApp dan Telegram.

“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya,” katanya seperti dilaporkan Antara.

AKBP Fian Yunus Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6306/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 September 2025 dengan pelapor berinisial TMAP.

“Korban melihat konten di sosial media (Instagram), yang mengarahkan korban ke chat WhatsApp dan WhatsApp group yang berkedok edukasi trading saham dan kripto,” katanya.

Kemudian, korban diminta untuk bergabung dalam suatu aplikasi kripto dengan nama MLPRU yang menurut pelaku telah memiliki sertifikasi SEC dari US dengan dibimbing oleh pelaku lain yang mengaku bernama Prof. Hengky dan asistennya Natalia Putri.

Karena tertarik, korban mentransfer dana secara bertahap sejumlah Rp3,05 miliar ke enam rekening berbeda.

“Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” ucap dia.

Salah satu pelaku sempat memprediksi harga saham yang tepat, sehingga membuat korban percaya bahwa ia ahli membaca pasar saham dan kemudian menyebutkan pasar saham akan runtuh lalu menyarankan ke investasi kripto.

“Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp3,05 miliar,” ucap Fian.

Sementara itu, AKP Achmad Fajrul Choir Kanit IV Subdit III Ditressiber menjelaskan, para tersangka ditangkap dilakukan di dua lokasi, yakni Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia menambahkan para tersangka ini diketahui menjadi penghubung antara jaringan lokal dengan sindikat utama di Malaysia.

“Dia mencari figur atau nominee untuk membuat rekening PT maupun perorangan yang digunakan untuk menampung dana dari hasil penipuan online itu. Kemudian dia juga yang berhubungan langsung dengan para sindikat yang ada di luar negeri, di Malaysia,” ujar dia.

Pihaknya kini berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol untuk melacak pelaku utama serta menyiapkan penetapan tersangka dan penerbitan DPO.

“Kami juga sudah mengantongi nama-namanya yang mungkin nanti ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri atau Interpol terkait dengan langkah-langkah kami ke depan untuk proses selanjutnya,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
23o
Kurs