Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025), di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin langsung Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dihadiri lengkap oleh seluruh wakil ketua serta anggota MKD. Beberapa di antaranya, TB Hasanuddin (PDIP), Adang Darajatun (PKS), Imron Amin (Gerindra), dan Agung Widyanto (Golkar).
Dalam pembukaannya, Nazaruddin menyampaikan bahwa MKD telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari mendengarkan keterangan pengadu, saksi, hingga ahli.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Purnomo, dan teradu 5 Ahmad Sahroni,” ujar Nazaruddin.
Ia menambahkan, seluruh keterangan dari saksi dan ahli sudah dipertimbangkan dalam proses penyusunan putusan.
“MKD telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta bukti dari pengadu dan teradu,” jelasnya.
Namun, sebelum putusan dibacakan, sidang sempat diskors selama sekitar 20 menit, untuk menunggu kehadiran teradu.
Nazaruddin juga memastikan, setelah pembacaan putusan nanti, tidak akan ada sesi tanya jawab maupun konferensi pers dengan media. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
