Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan parkir digital bertahap mulai Januari 2026. Pembayaran digital itu menggunakan kartu uang elektronik prabayar, bisa melalui e-toll atau e-money.
“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” kata Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
Kebijakan berlaku di semua tempat usaha Surabaya. Untuk usaha baru, syarat wajib perizinan merupakan sistem parkir digital.
“Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi, yakni penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar, dengan memanfaatkan kartu e-toll atau e-money,” ujarnya.
Langkah ini menyempurnakan rencana sebelumnya, pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Pemkot Surabaya menyusun strategi yang lebih matang dan bertahap, sesuai tingkat kesiapan masyarakat dan petugas parkir.
“Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (QRIS), (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” tambahnya.
Setelah implementasi sistem berhasil di tempat usaha, sistem pembayaran nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi akan dilakukan masif awal tahun 2026.
Ia minta warga Surabaya mematuhi. Jika menolak, akan ada denda yang dikenakan.
“Jika sistem non-tunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara non-tunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” jelasnya.
Dukungan aktif dari pengguna jalan menurutnya kunci keberhasilan upaya digitalisasi. Ia optimistis sistem nontunai ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan.
“Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil,” katanya.
Ia yakin kebijakan ini akan didukung penuh paguyuban parkir, karena bertujuan menjaga kerukunan dan menciptakan keadilan.
“Di Surabaya ini ada Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera, dan semuanya ada yang mencari rezeki. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena perkara rezeki, InsyaAllah kebijakan ini mulai efektif pada Januari 2026,” tandasnya.
Ia yakin digitalisasi merupakan kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. (lta/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
