Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Joko Widodo Presiden RI ke-7 pada Senin (15/12/2025) mendatang.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kombes Polisi Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir dari Antara pada Sabtu (13/12/2025).
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal dan eksternal. “Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal,” ujar Budi.
Antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman dan lain-lain.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Joko Widodo (Jokowi).
“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Roy Suryo juga menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus ini.
“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” katanya. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
