Selasa, 3 Maret 2026

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Dengan begitu, terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Berikut daftarnya.

#SuaraSurabaya #InfografiSS

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 3 Maret 2026
28o
Kurs