Selasa, 18 Agustus 2026

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Anggota Polri

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Dengan begitu, terdapat 17 kementerian atau lembaga yang disebut dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Berikut daftarnya.

#SuaraSurabaya #InfografiSS

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT

Melihat arah RAPBN 2027

Kamu Harus Tahu!



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
29o
Kurs