Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum), mengatakan rencana menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas lebih lanjut.
Ia menegaskan, aturan mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penugasan di 17 kementerian/lembaga, memang perlu diatur, baik melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025) seperti dikutip Antara.
Supratman tidak menampik adanya polemik antara Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun menurutnya, perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar karena adanya perbedaan sudut pandang.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengungkapkan rencananya menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu bahan dalam penyusunan revisi UU Polri.
Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, yakni pada 17 kementerian/lembaga. Aturan tersebut menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah–red) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri–red),” kata Listyo saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025), usai Sidang Kabinet Paripurna.
Menanggapi penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di luar struktur kepolisian pascaputusan MK, Kapolri menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut.
Dengan demikian, para perwira Polri yang sudah menjalani penugasan di luar struktur organisasi Polri tetap dapat melanjutkan tugasnya.
“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ujar Listyo.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui konsultasi dengan sejumlah kementerian/lembaga. Perpol tersebut, kata dia, disusun sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. (ant/bil/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
