Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lisa Rachmat pengacara terpidana Ronald Tannur, sehingga vonis terhadap yang bersangkutan tetap 14 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
“Tolak kasasi PU (penuntut umum) dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Senin (22/12/2025).
Melansir Antara, perkara kasasi itu diadili oleh Hakim Agung Jupriyadi selaku ketua majelis, bersama dua hakim anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Perkara diputus pada Jumat, 19 Desember 2025 dan saat ini sedang dalam proses minutasi.
Lewat putusan ini, MA tidak mengubah vonis pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dengan begitu, Lisa Rachmat tetap dihukum dengan pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, majelis hakim banding memperberat hukuman Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Pengacara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya itu juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis banding dimaksud lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lisa dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan MA.
Suap itu diberikan untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.
Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
