Jumat, 2 Januari 2026

Polda Jatim Tangkap Satu Pelaku Baru Perusakan Rumah Nenek Elina, Total 4 Tersangka

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Jules Abaraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat menjelaskan status tersangka AS anggota Polres Probolinggo, Kamis (18/12/2025). Foto: Istimewa

Penyidik Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80 tahun) di Surabaya. Sehingga total tersangka dalam perkara ini menjadi 4 orang.

Kombes Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, pelaku baru itu inisial WE (40 taun) yang ditangkap di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) pukul 13.00 WIB.

“Iya, ada penambahan 1 tersangka WE, 40 tahun, laki-laki,” kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Jules menyebut tersangka WE memiliki peran menyuruh SY tersangka yang ditangkap sebelumnya untuk menjaga rumah saat pengusiran paksa Elina.

“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ucapnya.

Untuk diketahui total empat tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina, antara lain Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

“Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar dia.

Dalam kasus ini polisi menjerat WE dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Diberitakan seblumnya, Elina Widjajanti wanita berusia 80 tahun terpaksa meninggalkan kediamannya setelah diduga diusir secara paksa dan rumahnya dibongkar oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tanpa putusan pengadilan.

Wellem Mintaraja kuasa hukum Elina menyatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur (Jatim) dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.

“Ada 20 sampai 30 orang yang (diduga) melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” ujar Wellem dalam pernyataan yang diterima, Kamis (25/12/2025).

Wellem menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Elina di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya pada 6 Agustus 2025 silam.

Dia mengatakan, kliennya bersama keluarganya itu telah tinggal di rumah tersebut secara tetap sejak 2011. Namun secara tiba-tiba mereka dipaksa angkat kaki dari rumahnya.

Nenek 80 tahun yang menolak keluar rumah itu ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang. Selain itu, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.

Tidak hanya mengusir paksa, Wellem menyebut rumah Elina juga diberikan palang supaya tidak bisa kembali masuk dan bangunannya diduga dibongkar paksa.

“Setelah si nenek sama penghuninya keluar, rumah tersebut dipalang. Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk. Terus setelah itu didapati alat berat ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata (dengan tanah–red),” tuturnya.

Selain melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum berencana memperkarakan dugaan pencurian dokumen dan sertifikat, serta memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” jelasnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 2 Januari 2026
24o
Kurs