Jumat, 16 Januari 2026

Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto: Antara

Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana.

Pras sapaan akrabnya menjelaskan, RUU yang bertujuan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda asing yang ditujukan kepada Indonesia itu belum digodok.

“Masih wacana. Belum (digodok),” kata Pras usai memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026) seperti dikutip Antara.

Pras menjelaskan bahwa semangat pemerintah untuk membuat RUU tersebut, tak lain agar berbagai platform daring dapat mempertanggungjawabkan konten atau informasi yang disebarluaskan.

Meski demikian, Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.

“Kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform, namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” kata Pras.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Pras tidak ingin kecanggihan teknologi itu justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang merusak dan tidak bertanggung jawab.

“Teknologi (AI) itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak, misalnya. Kalau yang positif, wah kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” tambah Pras.

Dalam kesempatan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) mengatakan pemerintah mempersiapkan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril mengatakan, hal ini dikarenakan masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026) lalu.

Meski sedang dipersiapkan, ia menuturkan hingga saat ini belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing lantaran masih dalam tahap kajian.

Yusril mengungkapkan Prabowo Presiden sudah sempat memberikan arahan kepada dirinya dan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum, untuk mulai memikirkan berbagai langkah terkait pembentukan RUU tersebut.

Apalagi, lanjutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang seperti itu untuk menangkal disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan kepada sebuah negara, yang juga dirasakan oleh Indonesia. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Jumat, 16 Januari 2026
29o
Kurs