Selasa, 27 Januari 2026

Paripurna DPR Tetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar menggantikan Adies Kadir, Selasa (27/1/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Penetapan tersebut dilakukan setelah DPR menerima surat usulan pergantian pimpinan DPR dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Seperti diketahui, Adies Kadir saat ini terpilih sebagai Hakim Konstitusi usulan dari DPR, dan sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.

Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan Sidang Paripurna menjelaskan bahwa surat dari DPP Partai Golkar berisi pengajuan pergantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Surat dari DPP Partai Golkar menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari saudara Adies Kadir kepada saudari Sari Yuliati, nomor anggota A341,” ujar Saan Mustopa saat memimpin Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPR tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 47.

“Sesuai Pasal 47 ayat 3 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, pimpinan partai politik melalui fraksi menyampaikan nama pengganti Ketua atau Wakil Ketua DPR kepada Pimpinan DPR,” jelasnya.

Saan melanjutkan, berdasarkan ketentuan ayat 4 dalam pasal yang sama, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan.

“Pada ayat 4 disebutkan bahwa pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti Ketua dan atau Wakil Ketua DPR dalam rapat paripurna untuk ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Saan Mustopa kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah saudari Sari Yuliati, nomor anggota A341, dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI?” tanya Saan.

Sidang Paripurna pun secara serentak menyatakan persetujuan yang ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Dengan persetujuan tersebut, Sari Yuliati resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan Adies Kadir, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 27 Januari 2026
24o
Kurs