Selasa, 18 Agustus 2026

SIM Card 2026: Wajib Scan Wajah, 1 NIK Cuma 3 Nomor!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi jadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi kartu SIM kini makin ketat. Pemerintah mewajibkan scan wajah saat pendaftaran dan membatasi maksimal 3 nomor per NIK. Langkah ini diambil untuk melindungi data pribadi, menekan penipuan digital, serta memastikan setiap nomor terdaftar atas identitas yang sah.

#infografiss #komdigi #menkomdigi #suarasurabayamedia #registrasisimcard #biometrik

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT

Melihat arah RAPBN 2027

Kamu Harus Tahu!



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
29o
Kurs