Kamis, 29 Januari 2026

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tambaksari, Amankan 17 Poket Sabu

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
AKP Adik Agus Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat mejelaskan proses penangkapan bandar narkoba di Tambaksari. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah bandar narkoba di kawasan Jalan Bogen, Tambaksari, Sabtu (24/1/2026) lalu. Dalam aksi itu, polisi mengamankan 17 poket sabu seberat 31,62 gram dari pelaku inisial SR, yang ternyata seorang residivis kasus narkotika pada 2011 lalu.

AKP Adik Agus Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan, sebelumnya SR sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun dan bebas pada 2014 lalu.

“Ternyata SR ini tidak jera atas perilakunya. Dia kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di tempat tinggalnya,” kata Putra, Kamis (29/1/2026).

Barang bukti yang diamankan polisi dari penggerebekan rumah bandar narkoba. Ada belasa poket sabu, telepon genggam, hingga uang tunai. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Dalam penggerebekan itu, tidak hanya SR yang diamankan. Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni, NR, BP, dan AF yang sama-sama berdomisili di Jalan Bogen.

Ketiga tersangka itu diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari SR secara patungan.

Putra menjelaskan, berdasar hasil pemeriksaan sabu itu didapat SR dari pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, barang itu dibuat menjadi puluhan paket kecil dengan variasi berat dan harga.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motor. Jadi setiap ada pembeli, dia langsung mengambil paket dari dalam jok,” jelasnya.

Putra melanjutkan, SR telah menerima pasokan sabu dari orang yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Adapun keuntungan yang diperoleh SR setiap menjual satu gram sabu yakni, sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 poket sabu dengan total berat 31,62 gram, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Putra menambahkan, tiga tersangka lain yang telah diamankan saat ini tengah menjalani rehabilitasi setelah diperiksa urine dengan hasil positif.(kir/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 29 Januari 2026
28o
Kurs