Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian pemengaruh Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut resmi dihentikan.
“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” kata AKBP Iskandarsyah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Iskandarsyah menegaskan, pemeriksaan terhadap tubuh korban tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi serta menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang ditempati korban di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1/2026) malam.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kompol Murodih Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga, sopir, serta dua teknisi apartemen yang berada di lokasi saat korban ditemukan.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
