Sabtu, 31 Januari 2026

Sasar Wanita, Komplotan Jambret Sukomanunggal Dibekuk Polisi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kompol M Akhyar Kapolsek Sukomanunggal saat menunjukkan salah satu tersangka janbret berinisial BY di Polsek Sukomanunggal, pada (31/1/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Polsek Sukomanunggal Surabaya mengungkap kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berkelompok dan menyasar perempuan pengguna sepeda motor.

Kompol M Akhyar Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, komplotan jambret tersebut kerap beraksi di jalanan ramai pada malam hari, terutama setelah waktu isya.

“Pelaku tidak beraksi di tempat sepi, justru mencari keramaian di jalan raya. Mereka memantau korban yang memakai perhiasan,” katanya di Polsek Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (31/1/2026).

Aksi kejahatan itu dilakukan oleh empat orang tersangka menggunakan sepeda motor. Mereka berkeliling mencari sasaran, khususnya perempuan, dengan mengincar korban yang mengenakan perhiasan seperti gelang dan kalung.

“Jadi mereka bersama-sama berboncengan mencari masa, khususnya seorang perempuan, ataupun perempuan yang berboncengan di sepeda motor,” ucapnya.

Dari empat tersangka, tiga orang berhasil diamankan. Salah satu tersangka berinisial BY (29) diketahui merupakan residivis. BY sebelumnya pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis empat tahun dua bulan penjara oleh Polsek Bubutan, Surabaya.

Kapolsek menambahkan, tersangka BY kembali melakukan aksi kejahatan sejak Januari 2022. Dalam pengungkapan kali ini, polisi mencatat sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah Darmo Satelit, Kecamatan Sukomanunggal.

Pengungkapan komplotan jambret tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku yang kerap berboncengan dan mondar-mandir di lokasi yang sama. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pemantauan intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan, para pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi. Bahkan sempat terjatuh dan kemudian diamankan bersama warga,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003.

Seperti diketahui, dari empat jambret di Sukomanunggal tersebut, tiga sudah ditangkap dan satu masih dalam pencarian. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu satu tersangka lain yang belum tertangkap. (ris/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 31 Januari 2026
27o
Kurs