Selasa, 3 Februari 2026

PPATK Terima 43 Juta Laporan di 2025, 21 Ribu Lebih Masuk Tiap Jam Kerja

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan PPATK di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan laporan transaksi keuangan sepanjang tahun 2025.

Sebagai focal point rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) di Indonesia, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor.

Jumlah tersebut meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.

Demikian disampaikan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor. Angka ini meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024,” ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, lonjakan tersebut juga tercermin dari intensitas laporan yang diterima PPATK setiap jam kerja.

“Saat ini PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan per jam di hari kerja. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang masih di kisaran 17.825 laporan per jam,” jelasnya.

Selain peningkatan jumlah laporan, PPATK juga mencatat kenaikan signifikan dalam hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan.

Sepanjang 2025, PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada aparat penyidik dan kementerian/lembaga terkait.

“Total perputaran dana yang kami analisis mencapai Rp2.085 triliun. Jumlah ini meningkat 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1.459,6 triliun,” kata Ivan.

Menurutnya, hasil analisis (HA), hasil pemeriksaan (HP), serta informasi yang disampaikan PPATK tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

“Kontribusi PPATK juga berdampak pada peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan,” tegas Ivan.

Ia menambahkan, PPATK akan terus memperkuat perannya dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional melalui penguatan analisis, kerja sama lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini risiko keuangan. (faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Selasa, 3 Februari 2026
26o
Kurs