Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, di Singapura sudah memasuki babak final.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, persidangan sudah memasuki putaran ketujuh dari total delapan tahapan yang harus dilalui dalam prosedur ekstradisi.
“Ini sudah hampir akhir ya, tahapan untuk serangkaian proses sidangnya. Kalau enggak salah ini tahap ketujuh dari total delapan tahapan untuk proses ekstradisi,” ujarnya seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Meski begitu, Paulus Tannos masih memiliki peluang untuk mengajukan banding atau pengujian hukum setelah putusan ekstradisi keluar.
“Ya, bisa dimungkinkan ya nanti di-challenge lagi, ada pengujian lagi,” katanya.
Sidang diselenggarakan 4–5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli yang dihadirkan oleh KPK, termasuk R. Narendra Jatna Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Sekadar informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. Kasus ini merugikan negara, Rp2,3 triliun.
Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos sempat mengajukan dua kali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 31 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025. Namun, keduanya ditolak.
Kemudian, Tannos mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.(ant/mun/lea/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
