Rabu, 25 Februari 2026

Menaker Minta Pekerja yang Tidak Mendapat THR Lapor ke Posko

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Foto: Antara

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri melaporkannya ke Posko Pengaduan THR.

Katanya setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Yassierli seperti dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Menaker juga menekankan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat, terkait pemberian THR pekerja menjelang Idulfitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Yassierli akan membuat posko pengaduan bagi pekerja, jika perusahaan melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan. Di mana dari 2023 sampai 2025, tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Yassierli berdalih akan melaksanakan upaya-upaya yang sejalan dengan regulasi pemberian THR yang ada.

“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” imbuhnya.

Selain itu, Menaker menegaskan THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.(ant/lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 25 Februari 2026
28o
Kurs