Minggu, 1 Maret 2026

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tersangka Samuel Ardi Kristanto saat dibawa ke Kejari Surabaya untuk penandatanganan berkas. Foto: Kejari Surabaya

Berkas kasus pengusiran Nenek Elina sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Jatim. Saat ini, tiga tersangka serta sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tiga tersangka yang diserahkan di antaranya, Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Ida Bagus Putu Widnyana Kasi Pidum Kejari Surabaya mengatakan, masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda atas kasus tersebut. Samuel kena Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

“Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” katanya, Minggu (1/3/2026).

Bagus menambahkan, para tersangka dijadwalkan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sambil menunggu proses, ketiganya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik bahkan viral di media sosial. Saat itu, ketiga tersangka berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.

Kasus itu bermula dari dokumen jual beli lahan yang dipegang tersangka Samuel ditolak oleh nenek Elina, karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.

Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.(kir/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 1 Maret 2026
32o
Kurs