Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar AS dipastikan belum mengganggu kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Menurutnya, sebagian besar surat utang pemerintah menggunakan skema kupon tetap (fixed rate), sehingga fluktuasi nilai tukar tidak memberikan dampak signifikan terhadap pembayaran pokok maupun kupon utang.
“Kuponnya sih konstan. Kalau pembayaran utang kan lewat kuponnya. Cuma pada waktu rupiah melemah ya meningkatkan dalam rupiah pembayarannya,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026) yang dikutip Antara.
Meski demikian, ia mengakui pelemahan rupiah tetap berdampak pada pembayaran bunga utang pemerintah yang berdenominasi valuta asing (valas). Namun, menurutnya, kondisi tersebut masih berada dalam perhitungan dan antisipasi pemerintah.
Pemerintah sendiri menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi sejak harga bahan bakar minyak (BBM) dunia melonjak akibat konflik geopolitik yang memicu tekanan terhadap nilai tukar.
Ia tidak merinci skenario simulasi tersebut, tetapi menegaskan bahwa secara fundamental nilai tukar rupiah seharusnya berada di level yang lebih kuat dibanding kondisi saat ini.
“Pada dasarnya, fundamental rupiah berada di bawah level yang sekarang. Lebih kuat dari yang sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan terus memperkuat langkah stabilisasi nilai tukar di tengah tekanan yang membuat rupiah melemah di kisaran Rp18.000 per dolar AS.
Destry Damayanti Deputi Gubernur Senior BI mengatakan bank sentral meningkatkan intensitas intervensi di pasar valuta asing serta memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-pasar guna menjaga daya tarik aset keuangan domestik bagi investor.
“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendukung kepercayaan pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

