Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menaikkan batas usia maksimal dosen untuk bisa mengambil tugas belajar menjadi 53 tahun untuk dosen tanpa tugas jabatan.
Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.
“Khusus bagi dosen, kami menghadirkan kebijakan yang lebih progresif dan adaptif. Batas usia maksimal yang sebelumnya 51 tahun kini ditingkatkan menjadi 53 tahun untuk dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun untuk dosen dengan tugas jabatan,” kata Brian Yuliarto Mendiktisaintek seperti dilansir Antara, Senin (2/3/2026).
Katanya peningkatan batas usia sebagai dukungan pengembangan karir dosen, sekaligus mengakui proses pembelajaran dan penguatan kompetensi tidak berhenti pada usia tertentu.
Ada juga penguatan sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan early warning system.
“Dengan sistem ini, proses pemantauan menjadi lebih tertib, lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membantu kita memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Brian Yuliarto mengatakan, tugas belajar dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama skema tanpa tugas jabatan, di mana dosen dapat fokus penuhnya pada proses studi dan penyelesaian pendidikan secara optimal.
Kedua, ada skema tuga jabatan, yaitu dosen berkuliah sambil bekerja. Katanya ini dirancang untuk menjaga kesinambungan peran dosen di prodi atau fakultas, sekaligus meningkatkan kualifikasi akademiknya.
“Program tugas belajar ini dapat ditempuh pada jalur akademik, vokasi, profesi, maupun spesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang diakui secara resmi,” katanya.
Brian memastikan, setiap investasi dalam pengembangan SDM akan berdampak bagi institusi dan masyarakat. Pemanfaatan mekanisme belajar bakal dijalankan dengan tanggung jawab, sebagai investasi bersama untuk memperkuat pendidikan tinggi sains dan teknologi di Indonesia.(ant/lea/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
