Selasa, 3 Maret 2026

Pemerintah Rilis Peta Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi, mudik lebaran Idulfitri menggunakan transportasi kendaraan mobil pribadi. Grafis: Bulan Mg suarasurabaya.net

Menuju libur Hari Raya Idulfitri, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada, Selasa (3/3/2026), merilis peta rekayasa lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 di sejumlah jalur strategis sebagai antisipasi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menilai rekayasa lalu lintas masih efektif untuk mengurai potensi kemacetan arus lalu lintas akibat peningkatan volume kendaraan saat arus mudik dan balik Idul Fitri.

“Tentunya strategi rekayasa lalu lintas juga akan terus kita lakukan berdasarkan pengalaman yang ada,” katanya dalam rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (2/3/2026) yang dikutip Antara.

Kemensetneg dalam keterangannya menyebut, penerapan rekayasa lalu lintas meliputi sistem satu arah (one way), lajur pasang surut (contraflow) serta ganjil-genap di sejumlah ruas tol strategis.

BACA JUGA: Polri Matangkan Skema One Way hingga Contraflow untuk Mudik Lebaran 2026

Sistem one way diberlakukan pada periode 17-20 Maret 2026 untuk arus mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Tol Semarang-Solo KM 421, mulai pukul 12.00 hingga 00.00 WIB.

Penerapan sistem tersebut juga berlaku untuk arus balik pada 23-29 Maret 2026, pada arah sebaliknya mulai pukul 12.00 hingga 00.00 WIB.

Rekayasa contra flow diterapkan di beberapa titik arus mudik, yakni Tol Jakarta-Cikampek KM47 hingga KM 70, mulai 17-20 Maret 2026 mulai pukul 14.00 hingga 00.00 WIB, berlanjut pada 21 Maret pukul 12.00 hingga 20.00 WIB, dan 22 Maret pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk arus balik, diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga KM 47 mulai 23 Maret pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret pukul 00.00 WIB.

Selain itu, contraflow juga berlaku di di Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8 mulai 24 Maret pukul 14.00-19.00 WIB, dan 29 Maret pukul 14.00-19.00 WIB.

Sementara, kebijakan ganjil-genap berlaku saat arus mudik pada 17-20 Maret 2026 di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414, serta di Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM98 mulai pukul 14.00 hingga 00.00 WIB.

Kebijakan serupa juga diberlakukan pada saat arus balik yang diprediksi berlangsung pada 29 Maret 2026 mulai pukul 00.00 WIB.

Selain rekayasa lalin, Polri juga menerapkan pengaturan pada rest area jalan tol hingga pembatasan kendaraan sumbu tiga.(ant/ily/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 3 Maret 2026
24o
Kurs