Rabu, 4 Maret 2026

KPK Resmi Tingkatkan Kasus OTT Fadia Arafiq Bupati Pekalongan ke Tahap Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan ke tahap penyidikan.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil usai gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam.

“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq Bupati Pekalongan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari. Selain itu, KPK turut mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan.

Salah satu yang ikut diamankan adalah Mohammad Yulian Akbar Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.

Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengondisian dalam pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Ini terkait sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur dan dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan memenangkan pekerjaan untuk menyediakan barang maupun jasa,” ungkapnya.

KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pengadaan tersebut agar perusahaan swasta tertentu dapat memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan status hukumnya tersebut. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 4 Maret 2026
31o
Kurs